
Invalid Date
Dilihat 90 kali

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat usia (17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah), berdomisili di wilayah nagari lunang tiga, terdaftar di Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT) serta hak pilihnya tidak dicabut, yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilihan Wali Nagari Lunang Tiga untuk menentukan Wali Nagari Lunang Tiga 8 ( delapan ) Tahun.
untuk di teliti bersama berikut Daftar Calon Pemilih Sementara di sini
batas akhir pengusulan pemilih adalah sebelum penetapan di tanggal 12 desember 2025. berikut link usulan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DCPS di Sini
Bagikan:

Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini