Invalid Date
Dilihat 912 kali
Lunang, 31 Oktober 2023
Pemerintah Nagari Se Kecamatan Lunang mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi SIPADES ( sistim pengelolaan aset desa ), aplikasi tersebut adalah menginventarisir seluruh aset desa/nagari agar terdata dan terdokumen secara online yang terkoneksi langsung ke kementrian dalam negeri.
Apaitu aset desa/nagari adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa/nagari dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA
Merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
pasal 116(4)UU 6/2014 - DESA
#Byadmin
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini