Invalid Date
Dilihat 524 kali
Lunang Tiga, 29 September 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 140/418/Kpts/BPT-PS/2023. Tentang Pemberhentian Wali Nagari Lunang Tiga Periode Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2024 Tanggal 12 September 2023 dan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 140/423/Kpts/BPT-PS/2023. Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Nagari Lunang Tiga Tanggal 13 September 2023 pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Gedung Pertemuan Nagari Lunang Tiga, masing – masing yang bertanda tangan dibawah ini :
I N a m a : M. SOBIRIN, SH
Jabatan : Wali Nagari Lunang Tiga
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II N a m a : JASRIALDI, S.Pd
Jabatan : Pj. Wali Nagari Lunang Tiga
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kami :
a. PIHAK PERTAMA menyerahkan segala tugas dan tanggung jawab serta wewenang sebagai Wali Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan lampiran Berita Acara ini.
b. PIHAK KEDUA telah menerima segala tugas dan tanggung jawab serta wewenang sebagai Pj. Wali Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan memori serah terima jabatan.
terima kasih kami sampaikan kepada perangkat nagari BAMUS dan Masyarakat atas bantuan dan kepercayaannya selama ini, manusia tidak pernah luput dari salah dan dosa, maka pada kesempatan ini saya memohon maaf yang sebesar besar nya semoga kedepannya nagari lunang tiga lebih baik. hal tersebut yang diucapkan oleh Bpk. M. Sobirin, SH sebagai Mantan Wali nagari Lunang Tiga.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini