Invalid Date
Dilihat 673 kali
Lunang Tiga, 3 Agustus 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan diatas maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Nagari Lunang Tiga pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam Rapat tersebut, PPS Nagari Lunang Tiga menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Nagari Lunang Tiga dengan rincian sebagai berikut:
jumlah TPS 4 Pemilih disetiap TPS sebanyak TPS 1 sebanyak 469 Pemilih TPS 2 sebanyak 476 Pemilih TPS 3 sebanyak 440 Pemilih dan TPS 4 sebanyak 459 Pemilih.
Dalam pleno tersebut dihadiri oleh, Ketua BAMUS, PKD, Kepala Kampung, Perwakilan Partai Politik dan Pantarlih.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini