Invalid Date
Dilihat 1.996 kali
Lunang Tiga, 7 September 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, kami akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kelurahan/Kecamatan* pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota *) Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Panitia Pemungutan Suara Nagari Lunang Tiga melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan jumlah sebagai berikut:
TPS 1 464 Pemilih
TPS 2 474 Pemilih
TPS 3 441 Pemilih
TPS 4 461 Pemilih
Jumlah 1.840 Pemilih
Dari tabel diatas ada pengurangan dari data pleno penetapan DPS 4 Pemilih. 1.844 Pemilih yang ditetapkan dalam DPS. dalam penjalanan waktu ada perpindahan penduduk yang keluar dan ada penambahan penduduk yang masuk ke Nagari Lunang Tiga maka di Pleno DPSHP ditetapkan sebanyak 1.840 Pemilih yang terdaftar di DPSHP.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini