Pada hari ini, Jumat tanggal Dua Belas bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, pukul 15.00 WIB, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Wali Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang telah melaksanakan Rapat Penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap, yang dihadiri pula oleh para Calon Wali Nagari dan para Kuasa Calon Wali Nagari, BAMUS Nagari dan Kepala Kampung sebagaimana daftar hadir terlampir.
Hasil rapat dan menjadi keputusan akhir antara lain sebagai berikut:
- Pemilihan Wali Nagari merupakan hak penduduk Pemerintahan Nagari yang ada dalam DCPT, dan penggunaan haknya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun juga serta dengan alasan apapun juga.
- Apabila penduduk Pemerintahan Nagari yang ada pada DCPT dalam keadaan sakit, lumpuh, dan buta kedatangannya ke TPS dapat dibantu oleh orang lain.
- Dalam hal penduduk Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud yang bersangkutan tidak dapat melihat atau tidak mampu mencoblos surat suara, maka penggunaan haknya (pencoblosan) di bilik suara dibantu oleh keluarganya atau anggota PPS yang disaksikan langsung oleh seluruh saksi calon Wali Nagari, dengan terlebih dahulu anggota PPS menanyakan pilihannya.
- Apabila ada penduduk Pemerintahan Nagari yang berhak memilih sebagaimana dimaksud, tidak terdaftar dalam DCPS dan tidak melaporkan diri kepada Panitia Pilwana selama dalam 10 (sepuluh) hari masa pengumuman DCPS sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan kehilangan hak memilih.
- Panitia Pilwana dan atau PPS tidak dapat dituntut akibat kehilangan hak memilih sebagaimana yang dimaksud
- Keputusan Panitia Pilwana tentang pengesahan DCPT diumumkan kepada masyarakat dengan menempatkannya pada papan pengumuman secara 16 keseluruhan di Posko Panitia dan di lokasi TPS untuk jumlah pemilih yang ada di TPS yang bersangkutan.
- Berikut Rekap Daftar Calon Pemilih Tetap yang sepakati bersama:
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama pada pelaksanaan Rapat Penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap dalam pemilihan Wali Nagari Lunang Tiga, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan Wali Nagari Tahun 2025
| 1. |
TPS 1 |
|
491 |
Pemilih |
| 2. |
TPS 2 |
|
474 |
Pemilih |
| 3. |
TPS 3 |
|
478 |
Pemilih |
| 4. |
TPS 4 |
|
428 |
Pemilih |
| JUMLAH |
1871 |
Pemilih |