Invalid Date
Dilihat 42 kali
Perpustakaan sebagaimana yang ada dan berkembang sekarang telah digunakan sebagai salah satu pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khazanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai jasa layanan lainnya. Salah satu jenis perpustakaan yang ada di Indonesia adalah perpustakaan desa. Perpustakaan Desa merupakan perpustakaan umum yang berada ditingkat pemerintahan paling rendah dalam struktur perpustakaan umum. Landasan keberadaan Perpustakaan Desa adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000. Perpustakaan Umum Desa berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari perpustakaan umum kabupaten/kota.
Pemerintah desa/nagari adalah bagian dari system pemerintahan negara, yang strukturnya terdiri atas desa/nagari, kecamatan, kabupaten / kota, provinsi dan pemerintahpusat. Tugas pokok dan fungsi pemerintah desa adalah menyelenggarakan pemerintah, kemasyarakatan dan pembangunan. Tugas pokok itu kemudian dijabarkan dalam pelayanan umum dan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat. Semua potensi yang ada di setiap desa perlu secara terus-menerus, teratur, dikembangkan dan diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah dengan membangun perpustakaan desa.
“…Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan. Tujuan pembentukan perpustakaan desa yaitu untuk menyediakan fasilitas membaca, belajar yang memadai yang sesuai dengan kondisi, situasi, wilayah dan kebutuhan masyarakat” (Kartosedonoet.al., 2000, hal. 3)
Perpustakaan desa yang sudah dibentuk merupakan subsistem dalam sistem nasional perpustakaan. Semua sistem yang sudah ada perlu disempurnakan dan sesuai dengan yang baru, yaitu sebagaimana mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan desa yang sudah ada harus lebih maju, berkembang dan membuahkan hasil. Perpustakaan desa diharapkan bisa menjadi sumber informasi utama masyarakat desa serta bisa mengatasi masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Perpustakaan desa dan masyarakat yang membutuhkan informasi ibarat dua sisi mata uang yang saling berhubungan yang tak dapat dipisahkan. Hal itu dapat terwujud manakala perpustakaan desa sudah siap melayani dengan sumber informasi yang memadai. Sementara masyarakat mampu memahami, menghayati, dan memaknai pentingnya informasi dalam kesehariannya (Sutarno, 2006, hal. 1).
Adapun tujuan pembentukan Perpustakaan desa adalah;
“…Salah satu media/sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan membaca guna mencerdaskan kehidupan masyarakat desa/ kelurahan adalah perpustakaan, oleh karena itu maka secara umum tujuan penyelenggaraan Perpustakaan desa adalah:
Sedangkan fungsi Perpustakaan Desa adalah sebagai berikut:
Kesimpulan
Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah tingkat desa, guna untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat desa serta sebagai pusat belajar dan sumber informasi Utama masyarakat desa perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
Adapun layanan yang diberikan perpustakaan desa sebagai sumber informasi utama adalah layanan informasi tentang kehidupan dan sejarah, layanan informasi umum, sebagai pusat belajar mengajar masyarakat desa, sebagai pusat pengembangan minat dan budaya baca masyarakat, layanan referensi tentang informasi-informasi tertentu, pusat penelitian sederhana serta sebagai pusat pengayaan dan perluasan ilmu pengetahuan masyaraka
jangan lupa kunjungi media sosial nagari sebagai sarana informasi dan komunikasi untuk berjalannya sebuah pemerintahan dan lembaga nagari.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini