Invalid Date
Dilihat 20.356 kali
Lunang Tiga, 03 November 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel.
menurut Peraturan Menteri Desa Dan Daerah Tertinggal Transmigrasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Adalah:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
untuk lebih rinci tentang pengunaan nya dapat di baca dI Sini
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini