I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai
tanggung jawab negara dalam pemeliharaan fakir miskin dan pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat.
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan
Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026.
- Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN).
- Peraturan
Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan
Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Ketentuan
dan petunjuk teknis kementerian/lembaga terkait mengenai pelaksanaan
program Bantuan Pangan Pemerintah.
II. PENGERTIAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL
(DTSEN)
- Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN
merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat
kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga.
- DTSEN
digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber utama dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi program sosial dan ekonomi agar program
pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, efektif,
efisien, dan akuntabel.
- DTSEN
merupakan data yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan
berdasarkan hasil pemutakhiran data.
- Data
DTSEN dipadankan dengan data kependudukan serta dimutakhirkan secara
berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
III. DASAR PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PANGAN
- Penetapan
penerima Bantuan Pangan Pemerintah tidak semata-mata berdasarkan keputusan
Pemerintah Nagari.
- Penetapan
penerima mengikuti ketentuan program pemerintah dan data sasaran yang
bersumber dari DTSEN serta ketentuan teknis kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan program.
- Dalam
pelaksanaan Bantuan Pangan Beras Tahun 2026, pemerintah menggunakan DTSEN
sebagai basis data sasaran.
- Untuk
program Bantuan Pangan Beras periode tertentu, sasaran penerima dapat
ditetapkan pada kelompok keluarga berdasarkan peringkat
kesejahteraan/desil sesuai ketentuan program.
- Untuk
pelaksanaan Bantuan Pangan Beras Tahun 2026, pemerintah menetapkan sasaran
pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4 sesuai ketentuan dan daftar
penerima yang digunakan dalam program.
- Dengan
demikian, Pemerintah Nagari Lunang Tiga tidak dapat secara sepihak
menambah, mengurangi, atau mengganti nama penerima pada daftar penyaluran
yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
IV. PENJELASAN MENGENAI DESIL 1 SAMPAI DENGAN DESIL 4
- Desil
merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang
dihitung dari berbagai variabel sosial dan ekonomi.
- DTSEN
membagi keluarga ke dalam 10 kelompok atau desil.
- Desil
1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah,
sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling
tinggi.
- Secara
umum:
a. Desil 1 = 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan
terbawah;
b. Desil 2 = kelompok berikutnya;
c. Desil 3 = kelompok berikutnya;
d. Desil 4 = kelompok berikutnya.
- Dengan
demikian, desil 1 sampai dengan desil 4 merupakan kelompok 40% terbawah
dalam pemeringkatan kesejahteraan.
- Desil
digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program
bantuan sosial. Namun, tidak berarti setiap keluarga yang berada pada
desil 1 sampai dengan desil 4 otomatis menerima seluruh jenis bantuan,
karena masing-masing program mempunyai kriteria, kuota, periode, dan
mekanisme penyaluran tersendiri.
V. VARIABEL DAN KONDISI SOSIAL EKONOMI
Penentuan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN
mempertimbangkan berbagai informasi sosial dan ekonomi keluarga, antara lain:
- Kondisi
kependudukan;
- Pekerjaan
dan kondisi ketenagakerjaan;
- Pendidikan;
- Kondisi
tempat tinggal;
- Kondisi
perumahan;
- Kepemilikan
aset;
- Kondisi
sosial ekonomi lainnya sesuai metodologi dan sumber data pemerintah.
Oleh karena itu, kondisi ekonomi suatu keluarga yang menurut
penilaian masyarakat terlihat kurang mampu belum tentu secara otomatis
menghasilkan peringkat/desil tertentu dalam DTSEN apabila data administrasi dan
sumber data lainnya belum menggambarkan kondisi terbaru.
VI. KEWENANGAN PEMERINTAH NAGARI
Pemerintah Nagari Lunang Tiga mempunyai peran dalam membantu
memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, antara lain:
- Menerima
pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait data sosial ekonomi.
- Membantu
masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi untuk
menyampaikan usulan pemutakhiran data melalui mekanisme yang berlaku.
- Membantu
melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan masyarakat
sesuai kewenangan Pemerintah Nagari.
- Berkoordinasi
dengan Pemerintah Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan,
dan/atau instansi terkait dalam proses pemutakhiran data.
- Membantu
memastikan identitas kependudukan masyarakat sesuai dengan dokumen
administrasi kependudukan.
- Menyampaikan
usulan perubahan atau perbaikan data melalui mekanisme resmi yang
ditetapkan pemerintah.
- Menyampaikan
informasi kepada masyarakat secara transparan mengenai mekanisme
penerimaan bantuan.
- Melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan di wilayah Nagari
Lunang Tiga sesuai kewenangan.
Pemerintah Nagari tidak menetapkan sendiri seseorang sebagai
penerima Bantuan Pangan apabila nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam
daftar sasaran program yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintah.
VII. MEKANISME PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA
Bagi masyarakat Nagari Lunang Tiga yang merasa kondisi
sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat atau belum tercantum
sebagai calon/penerima bantuan, dapat melakukan langkah sebagai berikut:
- Menyampaikan
pengaduan kepada Pemerintah Nagari Lunang Tiga.
- Pengaduan
disampaikan dengan memberikan informasi yang benar mengenai kondisi
keluarga.
- Masyarakat
dapat membawa atau menunjukkan dokumen kependudukan yang diperlukan,
seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya apabila
diperlukan.
- Pemerintah
Nagari melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan
sesuai kewenangannya.
- Apabila
diperlukan, Pemerintah Nagari berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan
dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.
- Usulan
perubahan atau perbaikan data selanjutnya diproses melalui mekanisme
pemutakhiran DTSEN sesuai ketentuan pemerintah.
- Perubahan
data tidak berarti bantuan dapat langsung diterima pada saat pengajuan,
karena penetapan penerima tetap mengikuti proses pemutakhiran,
pemeringkatan, kriteria program, kuota, dan periode penyaluran yang
berlaku.
- Masyarakat
juga dapat melakukan pengecekan informasi bantuan melalui kanal resmi
Kementerian Sosial sesuai layanan yang tersedia.
VIII. KETENTUAN DALAM PENYALURAN BANTUAN PANGAN
- Bantuan
pangan merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang
telah ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan program.
- Penerima
wajib menerima bantuan sesuai jumlah/alokasi yang telah ditetapkan.
- Tidak
diperkenankan melakukan pemotongan bantuan penerima dengan alasan apa pun.
- Pemerintah
Nagari tidak diperkenankan meminta pungutan kepada penerima bantuan
sebagai syarat menerima bantuan.
- Apabila
masyarakat menemukan dugaan pungutan, pemotongan, penyalahgunaan, atau
penyimpangan dalam penyaluran bantuan, masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan melalui saluran pengaduan pemerintah yang tersedia
