Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Pustaka Digital

Infografis

APBDes

IDM

PENJELASAN DASAR DAN MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PANGAN

PENJELASAN DASAR DAN MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PANGAN

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 0 kali

PENJELASAN DASAR DAN MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PANGAN

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai tanggung jawab negara dalam pemeliharaan fakir miskin dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  5. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026.
  6. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  8. Ketentuan dan petunjuk teknis kementerian/lembaga terkait mengenai pelaksanaan program Bantuan Pangan Pemerintah.

II. PENGERTIAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

  1. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga.
  2. DTSEN digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial dan ekonomi agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
  4. Data DTSEN dipadankan dengan data kependudukan serta dimutakhirkan secara berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

III. DASAR PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PANGAN

  1. Penetapan penerima Bantuan Pangan Pemerintah tidak semata-mata berdasarkan keputusan Pemerintah Nagari.
  2. Penetapan penerima mengikuti ketentuan program pemerintah dan data sasaran yang bersumber dari DTSEN serta ketentuan teknis kementerian/lembaga yang menyelenggarakan program.
  3. Dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Beras Tahun 2026, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis data sasaran.
  4. Untuk program Bantuan Pangan Beras periode tertentu, sasaran penerima dapat ditetapkan pada kelompok keluarga berdasarkan peringkat kesejahteraan/desil sesuai ketentuan program.
  5. Untuk pelaksanaan Bantuan Pangan Beras Tahun 2026, pemerintah menetapkan sasaran pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4 sesuai ketentuan dan daftar penerima yang digunakan dalam program.
  6. Dengan demikian, Pemerintah Nagari Lunang Tiga tidak dapat secara sepihak menambah, mengurangi, atau mengganti nama penerima pada daftar penyaluran yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

IV. PENJELASAN MENGENAI DESIL 1 SAMPAI DENGAN DESIL 4

  1. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dihitung dari berbagai variabel sosial dan ekonomi.
  2. DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok atau desil.
  3. Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
  4. Secara umum:

a. Desil 1 = 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah;

b. Desil 2 = kelompok berikutnya;

c. Desil 3 = kelompok berikutnya;

d. Desil 4 = kelompok berikutnya.

  1. Dengan demikian, desil 1 sampai dengan desil 4 merupakan kelompok 40% terbawah dalam pemeringkatan kesejahteraan.
  2. Desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program bantuan sosial. Namun, tidak berarti setiap keluarga yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 4 otomatis menerima seluruh jenis bantuan, karena masing-masing program mempunyai kriteria, kuota, periode, dan mekanisme penyaluran tersendiri.

V. VARIABEL DAN KONDISI SOSIAL EKONOMI

Penentuan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN mempertimbangkan berbagai informasi sosial dan ekonomi keluarga, antara lain:

  1. Kondisi kependudukan;
  2. Pekerjaan dan kondisi ketenagakerjaan;
  3. Pendidikan;
  4. Kondisi tempat tinggal;
  5. Kondisi perumahan;
  6. Kepemilikan aset;
  7. Kondisi sosial ekonomi lainnya sesuai metodologi dan sumber data pemerintah.

Oleh karena itu, kondisi ekonomi suatu keluarga yang menurut penilaian masyarakat terlihat kurang mampu belum tentu secara otomatis menghasilkan peringkat/desil tertentu dalam DTSEN apabila data administrasi dan sumber data lainnya belum menggambarkan kondisi terbaru.

VI. KEWENANGAN PEMERINTAH NAGARI

Pemerintah Nagari Lunang Tiga mempunyai peran dalam membantu memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, antara lain:

  1. Menerima pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait data sosial ekonomi.
  2. Membantu masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi untuk menyampaikan usulan pemutakhiran data melalui mekanisme yang berlaku.
  3. Membantu melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai kewenangan Pemerintah Nagari.
  4. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, dan/atau instansi terkait dalam proses pemutakhiran data.
  5. Membantu memastikan identitas kependudukan masyarakat sesuai dengan dokumen administrasi kependudukan.
  6. Menyampaikan usulan perubahan atau perbaikan data melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
  7. Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan mengenai mekanisme penerimaan bantuan.
  8. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan di wilayah Nagari Lunang Tiga sesuai kewenangan.

Pemerintah Nagari tidak menetapkan sendiri seseorang sebagai penerima Bantuan Pangan apabila nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam daftar sasaran program yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintah.

VII. MEKANISME PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA

Bagi masyarakat Nagari Lunang Tiga yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat atau belum tercantum sebagai calon/penerima bantuan, dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Nagari Lunang Tiga.
  2. Pengaduan disampaikan dengan memberikan informasi yang benar mengenai kondisi keluarga.
  3. Masyarakat dapat membawa atau menunjukkan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
  4. Pemerintah Nagari melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan sesuai kewenangannya.
  5. Apabila diperlukan, Pemerintah Nagari berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.
  6. Usulan perubahan atau perbaikan data selanjutnya diproses melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN sesuai ketentuan pemerintah.
  7. Perubahan data tidak berarti bantuan dapat langsung diterima pada saat pengajuan, karena penetapan penerima tetap mengikuti proses pemutakhiran, pemeringkatan, kriteria program, kuota, dan periode penyaluran yang berlaku.
  8. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan informasi bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial sesuai layanan yang tersedia.

VIII. KETENTUAN DALAM PENYALURAN BANTUAN PANGAN

  1. Bantuan pangan merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan program.
  2. Penerima wajib menerima bantuan sesuai jumlah/alokasi yang telah ditetapkan.
  3. Tidak diperkenankan melakukan pemotongan bantuan penerima dengan alasan apa pun.
  4. Pemerintah Nagari tidak diperkenankan meminta pungutan kepada penerima bantuan sebagai syarat menerima bantuan.
  5. Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan, pemotongan, penyalahgunaan, atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan pemerintah yang tersedia

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia