PENGUMUMAN NOMOR: 04/PP.04.1-pu/1301102020/2023 TENTANG SELEKSI
CALON ANGGOTA KELOMPOK
PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA NAGARI LUNANG
TIGA
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 327/PP.04.1-Pu/1301/2023
tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara Nagari Lunang Tiga mengundang Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota
KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan
Anggota KPPS:
- Warga Negara
Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi
anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili
dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat; dan
- tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir;
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6 dan
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai
Politik;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat
secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye
atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan
kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen
disampaikan kepada PPS lunang
tiga sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
Pendaftaran setiap hari
pada jam kerja dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Alamat : Sekretariat PPS Nagari
Lunang Tiga
Narahubung :1.
M. KHOLIL RIDWAN (081275719033)
2.
YOHANES TRIWARSENA (082260072486)
3. SUPRAPTI (082232104718)
4. AHMAD KUSMUDIN (082284409460)
5. LISTIOWATI (082284651498)
6. ERNI AFRIKA (081271920292)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk
diketahui.
