Lunang Tiga, 13 Juni 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Dan Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan melalui Panitia Pemungutan Suara Nagari Lunang Tiga mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Dan Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Dalam hal pada pengecekan di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ditemukan calon Pantarilih terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa persetujuan yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan;
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6 2 Buah.
- Surat Pernyataan Nama Dicatut oleh Partai Politik (khusus bagi nama yang dicatut oleh Partai Politik);
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
- Dokumen persyaratan di scan/pindai dan kemudian diserahkan kepada PPS setempat dalam bentuk PDF.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Nagari Lunang Tiga mulai dari tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke:
Alamat : Sekretariat PPS Nagari Lunang Tiga.
Kontak : 085271920292 ( Erni Afrika )
082284651498 ( Listiowati )
082284409460 ( Ahmad Kusmudin )
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.




