Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Pustaka Digital

Infografis

APBDes

IDM

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 0 kali

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI

Nomor: 01/PILWANA/1301102020/2025

 

Menindaklanjuti Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Nagari Lunang Tiga tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari Lunang Tiga kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025. dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang akan dilaksanakan pada:

Hari                  : Selasa

Tanggal             : 11 – 17 November 2025

Tempat             : Kantor Sekretariat Pilwana Nagari Lunang Tiga (Kantor Nagari Lunang Tiga)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Wali Nagari, adalah sebagai berikut:

1.       Wali Nagari yang akan mencalonkan diri kembali, diberi cuti sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

2.       Dalam hal Wali Nagari cuti, Sekretaris Nagari melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Nagari.

3.       Anggota Bamus Nagari yang dicalonkan oleh masyarakat nagari dan yang bersangkutan bersedia dicalonkan, terhitung sejak ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih, maka yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Bamus Nagari oleh Bupati.

4.       Perangkat Nagari yang mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Nagari diberi cuti, terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Wali Nagari sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

5.       Tugas Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud angka 4 dirangkap oleh Perangkat Nagari lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.

6.       Warga Negara Republik Indonesia yang merupakan penduduk nagari yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan :

v  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

v  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

v  berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat dan berijazah;

v  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

v  sehat jasmani rohani dan bebas narkoba;

v  berkelakuan baik, jujur dan adil;

v  tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 2 (dua) kali masa jabatan;

v  tidak menjadi pengurus partai politik;

v  tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

v  tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

v  tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;

v  tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

v  mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Nagari setempat;

v  bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;

v  memahami, menghayati dan mengamalkan adat istiadat dalam nagari yang bersangkutan;

v  tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran terhadap adat;

v  memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

7.       Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri yang dicalonkan sebagai Wali Nagari selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 juga harus mendapat persetujuan atasannya yang berwenang sebagai berikut:

v  Bagi Pegawai Negeri Sipil paling rendah disetujui oleh Sekretaris Daerah;

v  Bagi Anggota TNI/ Pegawai Negeri Sipil TNI disetujui oleh Komandan Distrik Militer (Dandim); dan

v  Bagi Anggota POLRI/ Pegawai Negeri Sipil POLRI disetujui oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).

8.       Bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri atau Putra Nagari yang terpilih dan diangkat menjadi Wali Nagari harus bertempat tinggal di wilayah Pemerintahan Nagari yang bersangkutan;

9.       Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri yang dipilih atau diangkat menjadi Wali Nagari dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Wali Nagari tanpa kehilangan hak dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;

10.   Kelengkapan persyaratan administrasi antara lain terdiri atas:

v  foto copy Kartu Tanda Penduduk;

v  surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang menyatakan :

·         bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

·         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

·         tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

·         bersedia berdomisili di nagari bersangkutan selama bertugas sebagai Wali Nagari

v  foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

v  foto copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;

v  surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli dan Foto copy;

v  surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba asli serta foto copy dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah;

v  surat permohonan menjadi Wali Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai ditujukan kepada Panitia Pilwana;

v  surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran terhadap adat yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari setempat sepanjang tidak memberatkan;

v  daftar riwayat hidup;

v  pas photo ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 10 R berwarna 2 (dua) lembar;

v  menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

bagi calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri, harus melampirkan izin tertulis dari atasannya yang berwenang 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia