Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Infografis

APBDes

IDM

Stunting

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 5.990 kali

Lunang Tiga. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut silahkan akses pada link berikut ini;

https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/berita/baca/7952/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-pesisir-selatan-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024#

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia