
Invalid Date
Dilihat 72 kali

PENGUMUMAN
Nomor 02/PILWANA/13012020/2025
Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa :
1. Berdasarkan pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari, yang berhak memilih Wali Nagari Lunang Tiga adalah warga negara Republik Indonesia yang merupakan penduduk Pemerintahan Nagari Lunang Tiga, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. penduduk nagari yang pada hari pemungutan suara pemilihan Wali Nagari sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. berdomisili di nagari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
2. Bagi penduduk Pemerintahan Nagari Lunang Tiga sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, yang belum terdata dalam DATA CALON PEMILIH SEMENTARA (DCPS) seperti di bawah ini agar melaporkan diri kepada Panitia Pilwana pada :
H a r i : Senin s/d Jum’at
Tanggal : 19 November s/d 6 Desember 2025
J a m : 09.00 s/d 14.00 WIB
Tempat : Kantor Nagari Lunang Tiga
Bukti diri yang dibawah : KTP/Akte Kelahiran/Buku Nikah/SIM atau 3 (tiga) orang saksi (orang tua/anak/adik/kakak/mamak/tetangga/kepala Kampung)
3. Bagi penduduk Pemerintahan Nagari Lunang Tiga yang belum terdata dalam DCPS sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, sampai hari Kamis tanggal 6 Desember 2025 tidak melaporkan diri kepada Panitia Pilwana, maka yang bersangkutan kehilangan hak untuk memilih Wali Nagari Lunang Tiga.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
untuk cek data pemilih silahkan klik di sini
Bagikan:

Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini