Invalid Date
Dilihat 299 kali
Lunang Tiga 15 November 2024
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan yang ada di wilayah nagari Lunang tiga maka pemerintah nagari bersama dengan BAMUS telah melaksanakan pengukuhan dan pelatihan Linmas Nagari Lunang Tiga yang berjumlah 15 Orang Anggota. dalam kesempatan tersebut telah di pilih untuk menjadi Komandan Regu yakni Bapak Supardi.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut yang dilaksanakan di nagari Lunang tiga hadir sebagai pelatih/narasumber Babinkamtibmas (Dwi Kuncoro Yekti) dan dari Babinsa (Afiwandi) para pelatih menekankan untuk dapat memahami apa itu tugas dan tanggungjawab dari Linmas Nagari.
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
Selain tugas tersebut, Satlinmas Nagari mendapat tugas tambahan antara lain:
harapan kami sebagai pemerintah nagari semoga bapak/ibu Linmas dapat menjalankan apa yang menjadi tugas - tugas dari pada Linmas guna untuk mendukung jalannya pemerintahan nagari yang tertib, aman, tenteram dan damai sesuai yang kita dambakan bersama.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini