Invalid Date
Dilihat 1.569 kali
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12/PP.05.1-BA/1301102020/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan halhal sebagai berikut:
1. PPS Nagari Lunang Tiga telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024.
2. PPS Nagari Lunang Tiga menetapkan Penetapan dan Pengangkatan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara pada Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang.
Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar
terlampir.
3. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang telah ditetapkan
wajib menghadiri pelantikan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 25 Januari 2024
Waktu : 09.00 s.d. selesai
Tempat : Gedung Serba Guna Nagari Lunang Tiga
4. Pada pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Calon Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diharapkan membawa 1 (satu) bibit
pohon untuk dilakukan penanaman secara serentak.
5. Setelah pelaksanaan pelantikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
wajib menghadiri Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
yang akan dilakukan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 27 Januari 2024
Waktu : 08.00 WIB s/d
Tempat : Gedung Serba Guna Nagari Lunang Tiga
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini