Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Infografis

APBDes

IDM

Stunting

PEMBAHASAN RANCANGAN PERNAG KETERTIBAN UMUM DAN PEMBENTUKAN SATGAS TRANTIBUM NAGARI LUNANG TIGA

PEMBAHASAN RANCANGAN PERNAG KETERTIBAN UMUM DAN PEMBENTUKAN SATGAS TRANTIBUM NAGARI LUNANG TIGA

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 270 kali

PEMBAHASAN RANCANGAN PERNAG KETERTIBAN UMUM DAN PEMBENTUKAN SATGAS TRANTIBUM NAGARI LUNANG TIGA

Ketertiban umum adalah keadaan aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan, yang memungkinkan masyarakat bekerja secara teratur dan sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Ini juga merupakan sendi-sendi dasar yang diperlukan untuk berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya. 

Ketertiban umum, dalam konteks hukum dan sosial, adalah suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat beraktivitas tanpa adanya gangguan yang mengganggu ketenangan dan kesejahteraan umum. Hal ini berarti masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa merasa terganggu oleh tindakan-tindakan yang mengganggu kedamaian dan keamanan. Suasana yang aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh anggota masyarakat, sehingga mereka dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan


pada hari ini telah dilaksanakan pembahasan terkait peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban dalam draf peraturan tersebut yang dibahas bersama pemerintah nagari,

bamus, LINMAS Nagari terdiri dari 10 BAB dan 34 Pasal dalam kesempatan tersebut di bahas mulai dari BAB 1 sampai BAB 10. di akhir acara di sepakati bahwa Draf Peraturan Nagari

Tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah nagari bersama bamus untuk menjadi peraturan nagari tentang Keamanan dan Ketertiban di lingkup wilayah nagari lunang tiga.


setelah rancangan peraturan tersebut di sepakati maka dilanjutkan dengan pembahasan satgas Trantibum nagari lunang tiga kecamatan lunang kabupaten pesisir selatan

yang pada intinya bertugas untuk 

  1. Melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Nagari Lunang Tiga;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  3. Menyusun rencana tindak penanganan terhadap potensi dan/atau kejadian gangguan ketertiban umum;
  4. Melaporkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Camat.

SATUAN TUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (SATGAS TRANTIBUM)

NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2025

 

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Koordinator

 

Anggota

:

:

:

:

 

:

Wali Nagari Lunang Tiga

BAMUS Nagari Lunang Tiga

Sekretaris Nagari Lunang Tiga

1.   Bhabinkamtibmas

2.   Babinsa

1.   Kepala Seksi/Kepala Urusan Nagari

2.   Kepala Kampung

3.   SATLINMAS Nagari

4.   Ketua Pemuda Nagari

5.   Ketua RT se Nagari Lunang Tiga

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia