Invalid Date
Dilihat 270 kali
Ketertiban umum adalah keadaan aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan, yang memungkinkan masyarakat bekerja secara teratur dan sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Ini juga merupakan sendi-sendi dasar yang diperlukan untuk berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya.
Ketertiban umum, dalam konteks hukum dan sosial, adalah suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat beraktivitas tanpa adanya gangguan yang mengganggu ketenangan dan kesejahteraan umum. Hal ini berarti masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa merasa terganggu oleh tindakan-tindakan yang mengganggu kedamaian dan keamanan. Suasana yang aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh anggota masyarakat, sehingga mereka dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan
pada hari ini telah dilaksanakan pembahasan terkait peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban dalam draf peraturan tersebut yang dibahas bersama pemerintah nagari,
bamus, LINMAS Nagari terdiri dari 10 BAB dan 34 Pasal dalam kesempatan tersebut di bahas mulai dari BAB 1 sampai BAB 10. di akhir acara di sepakati bahwa Draf Peraturan Nagari
Tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah nagari bersama bamus untuk menjadi peraturan nagari tentang Keamanan dan Ketertiban di lingkup wilayah nagari lunang tiga.
setelah rancangan peraturan tersebut di sepakati maka dilanjutkan dengan pembahasan satgas Trantibum nagari lunang tiga kecamatan lunang kabupaten pesisir selatan
yang pada intinya bertugas untuk
SATUAN TUGAS KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (SATGAS TRANTIBUM)
NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2025
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Koordinator
Anggota |
: : : :
: |
Wali Nagari Lunang Tiga BAMUS Nagari Lunang Tiga Sekretaris Nagari Lunang Tiga 1. Bhabinkamtibmas 2. Babinsa 1. Kepala Seksi/Kepala Urusan Nagari 2. Kepala Kampung 3. SATLINMAS Nagari 4. Ketua Pemuda Nagari 5. Ketua RT se Nagari Lunang Tiga |
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini