Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Pustaka Digital

Infografis

APBDes

IDM

PEMBAHASAN AWAL ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2024

PEMBAHASAN AWAL ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2024

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 528 kali

PEMBAHASAN AWAL ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2024

Lunang Tiga, 23 Januari 2024

Musyawarah Nagari dalam rangka pembahasan awal rancangan anggaran pendapatan dan belanja nagari Lunang tiga tahun 2024. dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Lunang yang di wakil oleh Sekretaris Kecamatan Lunang (Etri Candra) Pendamping Desa (Emri Zelmi). Pj. Wali Nagari Lunang Tiga Ketua dan Anggota BAMUS Nagari Lunang Tiga.

Dalam sambutan Bapak Etri Candra menyampaikan dalam penganggaran untuk dapat mempedomani standar harga yang masih berlaku dan dengan perubahan nya. disambung oleh Ketua BAMUS Lunang Tiga Masyhuri menyampaikan baru pertama kali mengikuti rapat resmi dalam penganggaran nagari. tetap melalui jalur yang telah disepakati saat musrenbang agar penganggaran bisa maksimal dan efisien.

dalam penganggaran dan belanja nagari tahun 2024 sebagai dasar hukum nya adalah :

  1. peraturan menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
  2. peraturan menteri keuangan nomor 145 dan 146 tentang besaran alokasi dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.
  3. surat sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 400.10.2.4/12/DPMDPPKB/2024 perihal besaran alokasi dana nagari (ADN) tahun anggaran 2024 tanggal 3 januari 2024
  4. surat bupati pesisir selatan nomor 400.10.2.4/1/DPMDPPKB/2024 tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi dana nagari (ADN) tahun 2024 tanggal 19 januari 2024.

dengan berpedoman pada 4 aturan diatas maka anggaran di tahun 2024 secara keseluruhan pemerintah nagari Lunang tiga mengalami kenaikan. namun ada beberapa kegiatan yang masih menjadi isu nasional terkait dengan prioritas penggunaan dan desa diantaranya :

  1. program ketahanan pangan 20% dari pagu anggaran dana desa
  2. penanganan stunting
  3. operasional pemerintah nagari 3 %
  4. Bantuan langsung tunai dana desa

untuk selanjutnya di minta kepada pemerintah nagari untuk dapat berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam proses penyusunan APB tahun 2024 ucap pendamping desa.(Emri Zelmi) pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia