Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Pustaka Digital

Infografis

APBDes

IDM

PELATIHAN KADER NAGARI LUNANG TIGA

PELATIHAN KADER NAGARI LUNANG TIGA

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 323 kali

PELATIHAN KADER NAGARI LUNANG TIGA

Lunang Tiga, 19 Desember 2024

Pelatihan dan Bimbingan Teknis Kader Posyandu, kader KPM, Kader BKB, BKR, BKL dan Kader KB se Nagari Lunang Tiga. kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang kerja Kader di dalam melaksanakan tugas di tahun 2025. perubahan dan pembaharuan kader dilaksanakan dalam rangka mendukung adanya Permendagri 13 Tahun 2024 tentang POSYANDU. dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri dan narasumber dari Puskesmas Tanjung Beringin, PLKB Kecamatan Lunang dan Pendamping Desa. kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dengan jumlah peserta sebanyak 22 Peserta yang berasal dari Kader Nagari.

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat Nagari. Dengan adanya Posyandu, diharapkan dapat membantu menjangkau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya untuk ibu dan anak Dalam konteks nagari, Pemerintah Nagari memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberdayakan masyarakatnya. Posyandu berfungsi sebagai salah satu wadah yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Melalui kerjasama antara Pemerintah Nagari, kader Posyandu, dan masyarakat, program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif.

Posyandu juga memainkan peran penting dalam pemantauan dan evaluasi kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan warga setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas. Seiring dengan perkembangan dan tantangan yang dihadapi, keberadaan Posyandu juga harus terus ditingkatkan, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas, maupun program yang ditawarkan, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Posyandu memiliki tugas membantu Wali Nagari melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Nagari. Tugas Posyandu tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:

  1. Pendidikan: Melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan, serta meningkatkan keterampilan masyarakat melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan.
  2. Kesehatan: Mengelola layanan kesehatan dasar, melaksanakan pemeriksaan kesehatan, dan memberikan informasi mengenai kesehatan dan gizi.
  3. Pekerjaan Umum: Terlibat dalam program pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan oleh masyarakat.
  4. Perumahan Rakyat: Membantu dalam pembangunan rumah layak huni dan mendukung program perumahan.
  5. Ketentraman dan Ketertiban: Mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat.
  6. Pelayanan Sosial: Menjalin kerjasama sosial dan mendukung kegiatan pemberdayaan komunitas.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik, Posyandu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. Kerjasama ini akan memastikan bahwa program yang dijalankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.

Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Nagari. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Posyandu dapat terus berfungsi secara efektif, sehingga setiap individu, terutama anak dan ibu, mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan terdidik.

Dengan berlakunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu ini ini maka telah mencabut beberapa regulasi lainnya, dintaranya :

  1. Permnedgari 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokja Operasional Pembinaan Posyandu.
  2. Permnedgari 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.
  3. Pasal 7 ayat (4), Permendagari 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia