Invalid Date
Dilihat 323 kali
Lunang Tiga, 19 Desember 2024
Pelatihan dan Bimbingan Teknis Kader Posyandu, kader KPM, Kader BKB, BKR, BKL dan Kader KB se Nagari Lunang Tiga. kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang kerja Kader di dalam melaksanakan tugas di tahun 2025. perubahan dan pembaharuan kader dilaksanakan dalam rangka mendukung adanya Permendagri 13 Tahun 2024 tentang POSYANDU. dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri dan narasumber dari Puskesmas Tanjung Beringin, PLKB Kecamatan Lunang dan Pendamping Desa. kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari dengan jumlah peserta sebanyak 22 Peserta yang berasal dari Kader Nagari.
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat Nagari. Dengan adanya Posyandu, diharapkan dapat membantu menjangkau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya untuk ibu dan anak Dalam konteks nagari, Pemerintah Nagari memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberdayakan masyarakatnya. Posyandu berfungsi sebagai salah satu wadah yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai program pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Melalui kerjasama antara Pemerintah Nagari, kader Posyandu, dan masyarakat, program-program pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif.
Posyandu juga memainkan peran penting dalam pemantauan dan evaluasi kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan warga setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas. Seiring dengan perkembangan dan tantangan yang dihadapi, keberadaan Posyandu juga harus terus ditingkatkan, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas, maupun program yang ditawarkan, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Posyandu memiliki tugas membantu Wali Nagari melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Nagari. Tugas Posyandu tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik, Posyandu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. Kerjasama ini akan memastikan bahwa program yang dijalankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.
Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Nagari. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Posyandu dapat terus berfungsi secara efektif, sehingga setiap individu, terutama anak dan ibu, mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan terdidik.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu ini ini maka telah mencabut beberapa regulasi lainnya, dintaranya :
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini