Invalid Date
Dilihat 1.116 kali
perubahan atas peraturan wali Nagari Lunang tiga nomor 01 tahun 2024 tentang keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun 2024 di nagari Lunang tiga adalah sebanyak 42 KK, pada hari ini kamis tanggal 13 Juni 2024 telah dilakukan musyawarah nagari yang membahas tentang perubahan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024.
perubahan tersebut dilakukan dikarenakan adanya diantara KPM yang meninggal dunia dan pindah domisili. acara tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Lunang Tiga, BAMUS Nagari, Kepala Kampung dan pendamping lokal Desa Lunang tiga.
Dari data yang di rubah adalah sebanyak 3 orang
dengan demikian jumlah KPM BLT Dana Desa tidak berkurang hanya di ganti kan dengan yang baru.
setelah acara pembahasan KPM blt Dana Desa dilanjutkan dengan pembahasan data P3KE yang ada di nagari Lunang tiga, jumlah keseluruhan data desil 1 sebanyak 15 orang untuk dilakukan verifikasi dan validasi data tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama kepala kampung dan BAMUS maka ada 3 orang yang memang sesuai dengan hasil kousioner pertanyaan yang ada di aplikasi tidak termasuk dalam kategori miskin.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini