Invalid Date
Dilihat 292 kali
Penyusunan RKP Nagari ini sebagai referensi untuk pembangunan di Nagari sesuai Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:
1. pembentukan tim penyusun RKP Nagari;
2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Nagari;
3. pencermatan ulang RPJM Nagari;
4. penyusunan rancangan RKP Nagari dan DU RKP Nagari;
5. Musrenbang Nagari pembahasan rancangan RKP Nagari dan DU- RKP Nagari; dan
6. musyawarah Nagari pembahasan dan pengesahan RKP Nagari dan DU-RKP Nagari.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Nagari merupakan rencana strategis dari hasil potret Nagari yang telah dilakukan oleh Nagari sendiri semisal pemutakhiran data IDM, pendataan SDGs Nagari, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program dan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Nagari itu sendiri.
Maksud penyusunan RKP Nagari Tahun 2025 Nagari Lunang Tiga adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Nagari yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Nagari, arah dan strategi pembangunan Nagari, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Nagari Tahun 2025 Nagari Lunang Tiga adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
3. Terciptanya sinergitas pembangunan Nagari Lunang Tiga dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan Nagari serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Nagari Lunang Tiga selama satu tahun; dan
5. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Nagari Lunang Tiga
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Nagari Tahun 2025 Nagari Lunang Tiga kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) Nagari Lunang Tiga ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Nagari yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Nagari Lunang Tiga secara luas.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
(UU 62 Tahun 2024 Tentang APBN Tahun 2025) Pasal 14 Ayat 5
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini