Invalid Date
Dilihat 429 kali
Lunang Tiga, 29 Juli 2024
Musnag atau yang lebih panjangnya Musyawarah Nagari pembentukan tim penyusun RKP nagari tahun 2025 dan DU-RKP 2026 ini adalah kewajiban pemerintah desa/Nagari sebagai ujung tombak dalam penyusunan anggaran tahun 2025. musyawarah tersebut adalah tahapan awal dalam proses penyusunan RKP nagari disamping masih adanya 5 tahapan lagi harus dilalui untuk menjadi dokumen RKP nagari. berikut adalah tahapan dalam penyusunan RKP Nagari Tahun 2025.
Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2025 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa.
Berikut Hasil Musyawarah Nagari Pembentukan Tim Penyusun RKP Nagari tahun 2025 dan DU-RKP 2026.
Pembina Wali Nagari Lunang Tiga
Ketua M. Kholil Ridwan
Sekretaris Suryono
Anggota 1 Ali Mukhtarom
Anggota 2 Iman Komaruzzaman
Anggota 3 M. Syaipudin
Anggota 4 Suwarni
Anggota 5 Suraji
Anggota 6 Pardi
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini