
Invalid Date
Dilihat 349 kali

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi, sekaligus meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas lokal, dan masyarakat luas.
Kewajiban pelaksanaan CSR diatur dalam beberapa regulasi:
Tujuan dan Manfaat CSR
CSR bertujuan membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan pemangku kepentingan (stakeholders).
Bagi Perusahaan:
Bagi Masyarakat/Lingkungan:
Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari PT. INCASI RAYA GROUP hadir di Kantor Nagari Lunang Tiga yang di terima langsung oleh Bapak Wali Nagari Lunang Tiga dalam rangka verifikasi usulan Bantuan untuk rehab gedung serbaguna nagari Lunang tiga.

Dua program yang di usulkan oleh pemerintah nagari Lunang tiga untuk menggapai bantuan CSR tersebut semoga bisa terlaksana dan bisa membawa kebaikan kepada masyarakat umumnya dan kepada pemanfaat pada khusus nya.
Bagikan:

Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini