Invalid Date
Dilihat 14.670 kali
Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Pemerintah Pusat sudah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp.70 Triliun yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara lain sebesar Rp.68 Triliun untuk pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjala (Reguler) dan sebesar Rp.2 Triliun sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau untuk melaksanakan kebijakan yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu. Dana Desa yang pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
3. Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
4. Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa.
menurut 201/PMK.07/2022 Nagari Lunang Tiga Mendapat Anggaran Dana Desa Sebesar 737.633.000 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:
1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
2. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.
3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini