Invalid Date
Dilihat 363 kali
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari informasi yang disampaikan oleh PPK Kec. Lunang kepada PPS Se Kecamatan Lunang, pendaftaran dan pengumuman anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024. Sesuai dengan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUMN OMOR 1669 TAHUN 2023T ENTANGP ERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUMN OMOR 476 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKANB ADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHANG UBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DANW ALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
Mari kita sukseskan pemilu 2024 dengan tetap menjunjung tinggi azaz dan aturan yang berlaku.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini