Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Infografis

APBDes

IDM

Stunting

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 73.937 kali

DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)

Lunang Tiga, 24 September 2024

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :

  1. Bertugas di Tempat Lain
  2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping
  3. Tertimpa Bencana Alam
  4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
  5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi
  6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
  7. Bekerja Diluar Domisili
  8. Menjalani Tugas Belajar
  9. Pindah Domisili

terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.

untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS Nagari Lunang Tiga untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia