Invalid Date
Dilihat 2.321 kali
Lunang Tiga, 4 Juli 2024
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 Tentang Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutersertakan Pemohon (Drs. H. Irman Gusman, MBA) sebagai peserta dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan. (10 Jun 2024).
Dari dasar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka dibentuklah badan adhoc untuk menyelenggarakan Pemungutan dan penghitungan suara ulang di Propinsi Sumatera Barat. khususnya di Nagari Lunang Tiga.
Bimtek tersebut di ikuti oleh 3 Nagari yakni Nagari Lunang Barat, Lunang Dua dan Lunang Tiga, dengan jumlah peserta 72 KPPS, Lunang tiga 24 Peserta Lunang Dua 30 Peserta dan Lunang Barat 18 Peserta. dalam kegiatan Bimtek tersebut di ikuti oleh 3 orang perwakilan dari setiap TPS Ketua KPPS 3 dan KPPS 4. mengingat adanya beberapa ketentuan perubahan dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang maka dilaksanakanlah kegiatan ini guna untuk memberikan pemahaman terkait dengan tugas dan wewenang KPPS.
hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah PPK kecamatan lunang Sugiyanto, turut hadir juga ketua PPK kecamatan Lunang Ekang Fauzi dan Sartika. dalam kegiatan tersebut dipantau langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana beserta Sekretariat dan Rombongan.
jangan Lupa hadir di TPS pada Hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 mari kita sukseskan bersama Pemungutan Suara Ulang ini.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini