Invalid Date
Dilihat 186 kali
Painan, 17 Oktober 2023
Dalam rangka meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik serta mengoptimalkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), maka perlu dilaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan PPID Nagari guna penguatan tugas dan fungsi PPID serta perlunya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur tingkat kepatuhan dan ketaatan Perangkat Daerah dan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjalankan UU KIP.
Informasi publik adalah hak setiap orang yang membutuhkan informasi publik. Mari terbuka mari bertanya
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini