Invalid Date
Dilihat 173 kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari APB Nagari Lunang Tiga tahun anggaran 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah nagari bersama dengan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) yang berupa Peraturan Nagari Lunang Tiga Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 14 Februari 2025.
Merujuk pada aturan perundangan yang berlaku di tahun 2025 diantaranya
jumlah pendapatan nagari lunang tiga yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah sebanyak Rp. 1.756.275.749,00 dan belanja nagari lunang tiga sebanyak Rp. 1.909.753.689,60 silpa tahun 2024 sebanyak Rp. 153.477.940,60. itu gambaran secara umum tentang pendapatan dan belanja nagari lunang tiga tahun 2025.
merujuk pada beberapa aturan terkait penggunaan anggaran nagari di tahun 2025 maka ada beberapa prioritas yang telah ditetapkan oleh kementrian terkait persentse pengalokasian anggaran seperti bantuan langasung tunai desa sebanyak Maksimal 15 %, ketahanan pangan minimal 20 %, operasional pemerintah desa 3 % persentase tersebut diambil dari pagu dana desa tahun 2025.
untuk lebih jelas dapat dilihat pada link Di sini
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini