Logo

Nagari Lunang Tiga

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Berita

Infografis

APBDes

IDM

Stunting

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2025

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh M. Kholil Ridwan

Dilihat 173 kali

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari APB Nagari Lunang Tiga tahun anggaran 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah nagari bersama dengan Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) yang berupa Peraturan Nagari Lunang Tiga Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 14 Februari 2025.

Merujuk pada aturan perundangan yang berlaku di tahun 2025 diantaranya 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025,
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
  3. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
  4. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan
  5. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2025
  6. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Harga Pemerintah Nagari
  7. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025
  8. Peraturan Nagari Lunang Tiga Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025

jumlah pendapatan nagari lunang tiga yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah sebanyak Rp. 1.756.275.749,00 dan belanja nagari lunang tiga sebanyak Rp. 1.909.753.689,60 silpa tahun 2024 sebanyak Rp. 153.477.940,60. itu gambaran secara umum tentang pendapatan dan belanja nagari lunang tiga tahun 2025.

merujuk pada beberapa aturan terkait penggunaan anggaran nagari di tahun 2025 maka ada beberapa prioritas yang telah ditetapkan oleh kementrian terkait persentse pengalokasian anggaran seperti bantuan langasung tunai desa sebanyak Maksimal 15 %, ketahanan pangan minimal 20 %, operasional pemerintah desa 3 % persentase tersebut diambil dari pagu dana desa tahun 2025.

untuk lebih jelas dapat dilihat pada link Di sini

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Tiga

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia