Invalid Date
Dilihat 403 kali
Pemberian pembebasan atas pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut :
Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud, mulai berlaku sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Bagikan:
Nagari Lunang Tiga
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini